BOSP 2026 Bisa Digunakan untuk Membiayai Guru Honor? Cek Ketentuannya, yuk!
#SobatBelajar, ada kabar penting terkait pemanfaatan Dana BOSP tahun 2026! Melalui SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, pemerintah memberikan relaksasi agar satuan pendidikan dapat menggunakan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.
Namun, perlu diperhatikan bahwa kebijakan ini bersifat sementara, yaitu hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026 dan tetap harus dijalankan secara akuntabel serta didukung oleh komitmen pemerintah daerah melalui APBD.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pusat dan daerah, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi yang tepat untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di seluruh Indonesia dengan memberi ruang fleksibilitas agar kebutuhan tenaga pendidik tetap bisa terpenuhi dan layanan pendidikan tidak terganggu.
Yuk, pastikan kita memahami kebijakan ini dengan baik. Geser salindia di atas untuk mendapatkan informasi selengkapnya, ya!
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRAMAH
#BGTKLampung